Asalasah ~ Ekpansi kartu kredit di Indonesia sedang dilakukan secara besar-besaran. Hal ini juga ditunjang dengan kebiasaan konsumtif orang indonesia. Banyak orang-orang indonesia yang termasuk 'berpenyakit' belanja atau Impulsive Shopper. Target pasar ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para penerbit kartu kredit untuk menggaet orang-orang yang gila belanja.
Pemasaran yang sangat agresif dari penerbit kartu kredit dapat mengakibatkan konsumen lebih konsumtif lagi dan menciptakan pasar konsumen baru yang sebelumnya tidak atau kurang konsumtif menjadi pasar yang konsumtif. Perilaku ini akan sangat berbahaya dimana resiko gagal bayar atau kredit macet dari kredit konsumsi ini akan sangat tinggi seperti yang sedang terjadi di negara maju seperti di Amerika Serikat dan Korea untuk negara Asia.
Terdapat beberapa pos-pos pemasukan bagi perusahaan kartu kredit yaitu bunga dari saldo hutang yang tidak terbayar oleh pemilik kartu kredit, biaya-biaya yang dibebankan kepada pemilik kartu kredit, biaya-biaya yang dibebankan kepada pemilik toko yang barangnya dibeli oleh konsumen dengan menggunakan kartu kredit.
Sebagai Perencana Keuangan dan Konsumen ada baiknya kita mengetahui bagaimana cara kerja sebuah kartu kredit dan bagaimana cara perusahaan kartu kredit mendapatkan keuntungan (make money) dari bisnis mereka sehingga kita bisa mengantisipasinya.
1. Hati-hati dengan biaya keterlambatan pembayaran
Seperti judul, biaya keterlambatan akan dikenakan kepada pemilik kartu kredit yang tidak melakukan pembayaran kartu kredit dengan nominal pembayaran minimum setelah jatuh tempo. Secara rata-rata jumlah biaya keterlambatan pembayaran adalah sebesar 5% dari nominal pembayaran minimum atau minimal Rp. 25,000 dan maksimal Rp. 75,000. Harus diketahui secara lebih detil kapan sebenarnya perusahaan kartu kredit menerima pembayaran kita serta kapan biaya keterlambatan dikenakan. Harus diwaspadai juga pembayaran melalui ATM atau secara online dimana biasanya akan memakan waktu 2 hari sebelum pembayaran kita diterima oleh penerbit kartu kredit. Serta harus diingat pula bahwa semua pembayaran dengan menggunakan ATM atau secara online akan dikenakan biaya yang besarannya antara Rp. 2,000 sampai Rp. 5,000 per transaksi.
2. Hati-hati dengan biaya pelampauan batas kredit
Biaya ini dikenakan kepada pemilik kartu bila pemakaian kartu melewati batas kredit (pagu kredit) yang telah ditentukan. Dengan kartu kredit, peminjam dapat diberikan batasan kredit mulai dari dua juta rupiah sampai puluhan juta atau bahkan ratusan juta rupiah. Pada saat kartu kredit pertama kali diperkenalkan kepada masyarakat, pemilik kartu kredit tidak dapat menggunakan kartu kredit melebihi jumlah kredit yang telah ditentukan. Apabila mereka melakukan pembelian dengan nominal melebihi batasan kredit tersebut permohon pembelian tersebut akan ditolak karena telah lewat batas kredit.
Sekarang hal tersebut tidak lagi terjadi. Penerbit kartu kredit melihat ada peluang untuk mendapatkan dana dari ketidak hati-hatian pemilik kartu kredit dalam perhitungan dan melakukan transaksi. Saat ini banyak dari penerbit kartu kredit memperbolehkan pemilik kartu kredit untuk melakukan pembelian melebihi batas kredit yang telah ditentukan dan mereka dikenakan biaya kelebihan batas kredit sampai dengan batas pembelian tersebut kembali ke batas kredit normal yang diberikan oleh penerbit kartu kredit. Biaya yang dikenakan antara Rp. 35,000 sampai Rp. 75,000 per bulan sampai batas kelebihan penggunakan kembali normal.
3. Hati-hati dengan penalty APR
Meskipun penalty APR belum diterapkan di Indonesia, bukan mustahil dengan semakin kompetitifnya pemasaran kartu kredit akan dilakukan dikemudian hari. Penalty APR biasanya dimulai dengan iming-iming APR atau suku bunga kartu kredit yang rendah contohnya 1.75% per bulan. Apabila pemilik kartu kredit melakukan satu kali kesalahan misalnya terlambat membayar atau melampaui batas kredit, maka selain dikenakan biaya atas kesalahan tersebut serta merta suku bunga atau APR akan dinaikkan oleh penerbit kartu kredit melebihi dari standar bunga yang berlaku misalnya menjadi 4% per bulan.
4. Hati-hati dengan biaya transfer saldo hutang
Biaya transfer saldo hutang biasanya dikenakan ketika pemilik kartu kredit mendapatkan kartu kredit baru dan menggunakannya untuk membayar saldo hutang pada kartu kredit yang lama. Hal ini biasanya dilakukan apabila kartu kredit baru memberikan penawaran yang lebih menarik (biasanya suku bunga/ APR yang lebih rendah).
Apabila biaya ini dikenakan untuk saldo hutang yang ditransfer maka pemilik kartu kredit harus menghitung lagi apakah bunga rendah di kartu kredit yang baru memberikan penghematan yang lebih besar apabila saldo hutang yang ditransfer dikenakan biaya transfer.
Pemilik kartu kredit diharapkan juga berhati-hati dengan iming-iming suku bunga yang lebih rendah akan tetapi hanya berlaku untuk beberapa bulan pertama (biasanya sekitar enam bulan), kemudian suku bunga akan kembali ke suku bunga awal atau terkadang lebih tinggi dari suku bunga dikartu kredit yang lama.
5. Hati-hati dengan biaya penarikan uang tunai
Penarikan uang tunai dapat dilakukan dengan mengurangi batas kredit yang telah ditentukan. Untuk di Indonesia dana yang tersedia untuk ditarik tunai adalah sebesar 60% dari batas kredit yang diberikan.
Hampir semua penerbit kartu kredit akan mengenakan biaya apabila pemilik kartu kredit mengambil dana tunainya. Biasanya biaya akan dikenakan sebesar 4% dimuka ketika pemilik kartu kredit menarik uang tunai. Kemudian penerbit kartu kredit akan mengenakan suku bunga atau APR yang lebih tinggi untuk hutang uang tunai yang ditarik kartu kredit dibandingkan apabila menggunakan kartu kredit untuk berbelanja.
Pemasaran yang sangat agresif dari penerbit kartu kredit dapat mengakibatkan konsumen lebih konsumtif lagi dan menciptakan pasar konsumen baru yang sebelumnya tidak atau kurang konsumtif menjadi pasar yang konsumtif. Perilaku ini akan sangat berbahaya dimana resiko gagal bayar atau kredit macet dari kredit konsumsi ini akan sangat tinggi seperti yang sedang terjadi di negara maju seperti di Amerika Serikat dan Korea untuk negara Asia.
Terdapat beberapa pos-pos pemasukan bagi perusahaan kartu kredit yaitu bunga dari saldo hutang yang tidak terbayar oleh pemilik kartu kredit, biaya-biaya yang dibebankan kepada pemilik kartu kredit, biaya-biaya yang dibebankan kepada pemilik toko yang barangnya dibeli oleh konsumen dengan menggunakan kartu kredit.
Sebagai Perencana Keuangan dan Konsumen ada baiknya kita mengetahui bagaimana cara kerja sebuah kartu kredit dan bagaimana cara perusahaan kartu kredit mendapatkan keuntungan (make money) dari bisnis mereka sehingga kita bisa mengantisipasinya.
1. Hati-hati dengan biaya keterlambatan pembayaran
Seperti judul, biaya keterlambatan akan dikenakan kepada pemilik kartu kredit yang tidak melakukan pembayaran kartu kredit dengan nominal pembayaran minimum setelah jatuh tempo. Secara rata-rata jumlah biaya keterlambatan pembayaran adalah sebesar 5% dari nominal pembayaran minimum atau minimal Rp. 25,000 dan maksimal Rp. 75,000. Harus diketahui secara lebih detil kapan sebenarnya perusahaan kartu kredit menerima pembayaran kita serta kapan biaya keterlambatan dikenakan. Harus diwaspadai juga pembayaran melalui ATM atau secara online dimana biasanya akan memakan waktu 2 hari sebelum pembayaran kita diterima oleh penerbit kartu kredit. Serta harus diingat pula bahwa semua pembayaran dengan menggunakan ATM atau secara online akan dikenakan biaya yang besarannya antara Rp. 2,000 sampai Rp. 5,000 per transaksi.
2. Hati-hati dengan biaya pelampauan batas kredit
Biaya ini dikenakan kepada pemilik kartu bila pemakaian kartu melewati batas kredit (pagu kredit) yang telah ditentukan. Dengan kartu kredit, peminjam dapat diberikan batasan kredit mulai dari dua juta rupiah sampai puluhan juta atau bahkan ratusan juta rupiah. Pada saat kartu kredit pertama kali diperkenalkan kepada masyarakat, pemilik kartu kredit tidak dapat menggunakan kartu kredit melebihi jumlah kredit yang telah ditentukan. Apabila mereka melakukan pembelian dengan nominal melebihi batasan kredit tersebut permohon pembelian tersebut akan ditolak karena telah lewat batas kredit.
Sekarang hal tersebut tidak lagi terjadi. Penerbit kartu kredit melihat ada peluang untuk mendapatkan dana dari ketidak hati-hatian pemilik kartu kredit dalam perhitungan dan melakukan transaksi. Saat ini banyak dari penerbit kartu kredit memperbolehkan pemilik kartu kredit untuk melakukan pembelian melebihi batas kredit yang telah ditentukan dan mereka dikenakan biaya kelebihan batas kredit sampai dengan batas pembelian tersebut kembali ke batas kredit normal yang diberikan oleh penerbit kartu kredit. Biaya yang dikenakan antara Rp. 35,000 sampai Rp. 75,000 per bulan sampai batas kelebihan penggunakan kembali normal.
3. Hati-hati dengan penalty APR
Meskipun penalty APR belum diterapkan di Indonesia, bukan mustahil dengan semakin kompetitifnya pemasaran kartu kredit akan dilakukan dikemudian hari. Penalty APR biasanya dimulai dengan iming-iming APR atau suku bunga kartu kredit yang rendah contohnya 1.75% per bulan. Apabila pemilik kartu kredit melakukan satu kali kesalahan misalnya terlambat membayar atau melampaui batas kredit, maka selain dikenakan biaya atas kesalahan tersebut serta merta suku bunga atau APR akan dinaikkan oleh penerbit kartu kredit melebihi dari standar bunga yang berlaku misalnya menjadi 4% per bulan.
4. Hati-hati dengan biaya transfer saldo hutang
Biaya transfer saldo hutang biasanya dikenakan ketika pemilik kartu kredit mendapatkan kartu kredit baru dan menggunakannya untuk membayar saldo hutang pada kartu kredit yang lama. Hal ini biasanya dilakukan apabila kartu kredit baru memberikan penawaran yang lebih menarik (biasanya suku bunga/ APR yang lebih rendah).
Apabila biaya ini dikenakan untuk saldo hutang yang ditransfer maka pemilik kartu kredit harus menghitung lagi apakah bunga rendah di kartu kredit yang baru memberikan penghematan yang lebih besar apabila saldo hutang yang ditransfer dikenakan biaya transfer.
Pemilik kartu kredit diharapkan juga berhati-hati dengan iming-iming suku bunga yang lebih rendah akan tetapi hanya berlaku untuk beberapa bulan pertama (biasanya sekitar enam bulan), kemudian suku bunga akan kembali ke suku bunga awal atau terkadang lebih tinggi dari suku bunga dikartu kredit yang lama.
5. Hati-hati dengan biaya penarikan uang tunai
Penarikan uang tunai dapat dilakukan dengan mengurangi batas kredit yang telah ditentukan. Untuk di Indonesia dana yang tersedia untuk ditarik tunai adalah sebesar 60% dari batas kredit yang diberikan.
Hampir semua penerbit kartu kredit akan mengenakan biaya apabila pemilik kartu kredit mengambil dana tunainya. Biasanya biaya akan dikenakan sebesar 4% dimuka ketika pemilik kartu kredit menarik uang tunai. Kemudian penerbit kartu kredit akan mengenakan suku bunga atau APR yang lebih tinggi untuk hutang uang tunai yang ditarik kartu kredit dibandingkan apabila menggunakan kartu kredit untuk berbelanja.
Secara rata-rata penerbit kartu kredit akan mengenakan suku bunga antara 3.50% - 4.00% per bulan untuk uang tunai yang ditarik, lebih besar dibandingkan maksimal 3.25% per bulan untuk hutang yang dipakai berbelanja dengan kartu kredit.
Baca Juga:
- Tips Menjaga Kesehatan Saat Main Game
- Hal Yang Dihadapi Pramugari Ketika di Pesawat
- Foto Kebodohan Ketika Menebang Pohon