Halaman

Ketentuan CEDAW Di Bidang Tertentu

Ketentuan CEDAW Di Bidang Tertentu
(Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) CEDAW
Pasal 7 sampai dengan Pasal 14 memuat ketentuan khusus di bidang politik, ekonomi, sosial dan domestik.  Di bidang politik, Pasal 7 butir a yuncto butir b menetapkan hak memilihi dan dipilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) akan didasarkan persamaan wanita dengan pria. 

Selanjutnya, hak mengikuti perumusan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah juga akan  disandarkan kaidah tersebut.  Akhirnya, wanita bersama dengan pria akan mempunyai hak menduduki segala pekerjaan dalam pemerintahan maupun hak melaksanakan segala fungsi pemerintahan pada semua tingkatnya. 

Di bidang sosial dan internasional, Pasal 7 butir c yuncto Pasal 8 menentukan partisipasi wanita bersama dengan pria di lembaga sosial masyarakat (LSM) maupun pada tingkat internasional akan dijamin.  

Di bidang lain, Pasal 10 sampai dengan Pasal 14 menggariskan penghapusan diskriminasi terhadap wanita dan perlindungan hak wanita dalam pendidikan, pekerjaan, kesehatan dan pedesaan. 

CEDAW Dan Hukum
Pasal 15 mengandung ketentuan tentang hukum.  Pasal 15 Ayat (1) menyatakan persamaan wanita dengan pria akan diberikan di muka hukum.  Khususnya, Pasal 15 Ayat (2) menetapkan persamaan wanita dengan pria akan dijamin terhadap kecakapan hukum dalam hal sipil maupun kesempatan melakukan kecakapan tersebut. 

Kecakapan tersebut tercantum hak yang sama untuk mengesahkan perjanjian dan mengurus harta benda.  Kecakapan tersebut pula tercantum perlakuan yang sama dalam lingkungan peradilan pada  tingkat pertama, banding dan kasasi.  Pasal 15 Ayat (4) menyatakan persamaan wanita dengan pria akan diberikan untuk mengadakan pergerakan dan memilih tempat kediaman.