Halaman

Hakikat RPP Dan Dasar Penyusunannya

Hakikat Rpp Dan Dasar-Dasar Penyusunannya
     
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)  merupakan pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran untuk setiap Kompetensi Dasar (KD). RPP memuat hal-hal yang langsung berkait dengan aktivitas pembelajaran dalam upaya pencapaian penguasaan suatu Kompetensi Dasar. 

Dalam RPP harus tercantum identitas nama sekolah, mata pelajaran, kelas dan semester, standar kompetensi,  kompetensi dasar, indikator, alokasi waktu, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, metode pembelajaran, langkah-langkah kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian

Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan Indikator dikutip dari silabus yang disusun oleh satuan pendidikan.

Alokasi Waktu diperhitungkan untuk pencapaian satu kompetensi dasar yang bersangkutan, yang dinyatakan dalam jam pelajaran dan banyaknya pertemuan. Oleh karena itu, waktu untuk mencapai suatu kompetensi dasar dapat diperhitungkan dalam satu atau beberapa kali pertemuan bergantung pada karakteristik kompetensi dasarnya.

Tujuan Pembelajaran berisi penguasaan kompetensi yang operasional yang ditargetkan/dicapai dalam RPP. Tujuan pembelajaran dirumuskan dalam bentuk pernyataan yang operasional dari Kompetensi Dasar. Tujuan pembelajaran dapat terdiri atas sebuah tujuan atau beberapa tujuan.

Materi Pembelajaran adalah materi yang digunakan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Materi pembelajaran dikembangkan dengan mengacu pada materi pokok yang ada dalam silabus.

Metode Pembelajaran dapat diartikan benar-benar sebagai metode, tetapi dapat pula diartikan sebagai model atau pendekatan pembelajaran, bergantung pada karakteristik pendekatan dan/atau strategi yang dipilih.

Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran memuat unsur kegiatan pendahuluan/pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan penutup. Akan tetapi, dalam satu rangkaian kegiatan pembelajaran yang penyajiannya lebih dari satu pertemuan, bagian-bagian tersebut   tidak harus ada dalam setiap pertemuan.

Sumber Belajar mencakup sumber rujukan, lingkungan, media, narasumber, alat, dan bahan. Dalam RPP, harus dicantumkan judul buku pengarang, dan halaman referensi atau sumber rujukan yang diacu.

Penilaian dijabarkan atas teknik penilaian, bentuk instrumen, dan instrumen pengumpulan  data. Untuk penilaian teknik tes tertulis uraian, tes unjuk kerja, dan tugas rumah berupa proyek, harus disertai rubrik penilaian.